1/25/2009

MULAI SEKARANG ROKOK DIHARAMKAN

Hari ini pantas dikenang bagi khalayak yang kontra terhadap keberadaan rokok di Indonesia. Tepat hari ini Minggu tanggal 25 Januari 2009 Majelis Ulama Indonesia atau yang sering disebut MUI mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum.Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, ada 2 pendapat yang terbelah.
Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu berarti perlu ditinggalkan. Well.. bagaimana nasib kaum hawa yang memang sudah menjadi pecandu rokok? tapi kalu menurutku fatwa yang dikeluarkan MUI ini tidak akan berpengaruh bagi masyarakat kita, dengan jumlah perokok aktif di Indonesia yang pada tahun 1990-an sekitar 22,5 persen naik menjadi 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2000 (kompas.com, 21/7/2005).Sedang berdasarkan sumber lain Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, d alam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, p revalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004).Sedang di kalangan remajanya kita adalah negara dengan remaja perokok aktif terbanyak nomor satu di dunia.
Wah kalau jutaan masyarakat Indonesia yang tiap hari merokok mengetahui fatwa MUI terbaru ini, mungkin mereka akan mengacuhkan apalgi keputusan ini dinilai kontroversial karena kalau MUI asal-asalan mengeluarkan fatwa lagi, lalu fatwanya tidak dilaksanakan oleh masyarakat maka legitimasi MUI akan hancur. Pada intinya kita meminta MUI untuk membangun kesedaran bersama dan menghargai berbagai kepentingan.
Saya berharap MUI mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Indonesia dalam mengeluarkan fatwa haram rokok."Dari 1,2 miliar perokok aktif di seluruh dunia, 800 jutanya berada di negera berkembang. Kebutuhan terhadap rokok tersebut berimplikasi banyak pada buruh dan petani yang menggantungkan pada industri tersebut.Karena menurut saya merokok adalah sebuah budaya dan budaya itu membutuhkan waktu yang lama untuk berubah atau dirubah. Apa kita juga tidak memikirkan ribuan tenaga kerja yang bekerja di pabrik-pabrik rokok? kemana mereka akan bekerja nanti?
Bagiku fatwa MUI ini bukan sebuah solusi untuk menekan jumlah perokok aktif di Indonesia
NB: Penulis adalah orang yang mendukung aksi anti asap rokok.

Share:

1 komentar:

  1. kalo anda mendukung anti asap rokok seharusnya anda mendukung 100% fatwa MUI dong...

    BalasHapus




IndoBanner Exchanges

MY ID YAHOO MASSENGER

view

http://bacablog.com

About Me

Foto saya
Aku adalah anak manusia yang hanya numpang singgah di bumi ini. Kini aku sedang mengisi dan melakukan sesuatu untuk mengisi waktuku di dunia ini EMAIL & FS jOIN ON adaeuvoli@gmail.com

Pengikut

Personal Business Directory - BTS LocalDigNow.orgTopOfBlogs Personal My BlogCatalog BlogRank live google page rank
Personal Blogs - Blog Catalog Blog Directory
EasyHits4u Ranking Blogger Ngalam
Masukkan Code ini K1-2C333A-A
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com!-- Histats.com START --> Check Google Page Rank

ADAMAKNA

BLOGGER INDONESIA

ABSEN DISINI


ShoutMix chat widget
Bisnis Internet | Bisnis Online | Uang dari Internet |  Duit gratis | komisi 80%
Earn money from your website/blog by, selling text links, banner ads - Advertisers can, buy links, from your blog for SEO. Get paid through PayPal