Tahun 1986, dunia digemparkan dengan peristiwa penemuan 100 batang emas dan 20.000 keramik Dinasti Ming dan Ching dari kapal VOC Geldennalsen yang karam di perairan Kepulauan Riau pada Januari 1751. Penemu harta karun itu adalah Michael Hatcher, warga Australia, yang menyebut dirinya sebagai arkeolog maritim yang doyan bisnis.
Percetakan Inggris, Hamish Hamilton Ltd, memublikasikan kisah petualangan dan temuan Hatcher itu dalam The Nanking Cargo (1987). Nanking Cargo merupakan sebutan kargo kapal VOC Geldennalsen yang berisi barang-barang berharga hasil transaksi perdagangan VOC di Nanking, China.
Yang paling terkejut dengan temuan Hatcher itu adalah Pemerintah Indonesia. Bagaimana tidak, barang-barang yang dilelang Hatcher di balai lelang Belanda, Christie, senilai 15 juta dollar AS itu ditemukan di perairan Kepulauan Riau.
”Waktu itu, Pemerintah Indonesia merasa kecolongan lantaran Hatcher mengambil harta karun secara ilegal atau tidak seizin pemerintah,” kata Kepala Subpengendalian dan Pemanfaatan Direktorat Peninggalan Bawah Air Departemen Kebudayaan dan Pariwisata R Widiati di Rembang, Jawa Tengah, Selasa (18/8).
Bukan itu saja, pada 1999 di Batu Hitam, Bangka Belitung, sebuah perusahaan asing mengambil ratusan batangan emas dan 60.000 porselen China Dinasti Tang yang dilelang senilai 40 juta dollar AS. Setahun kemudian, perusahaan asing yang diduga di bawah kendali Hatcher mengangkut dan melelang 250.000 keramik China dari Selat Gelasa, Bangka Belitung, ke Nagel, balai lelang Jerman.
”Kami tidak mengetahui nilai lelang itu, tetapi kami sempat meminta dan mendapatkan 1.500 keramik untuk disimpan di Indonesia sebagai salah satu bentuk pelestarian peninggalan bawah air,” kata Widiati.
Peninggalan bawah air
Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai kekayaan bawah air. Salah satunya adalah benda-benda berupa keramik, emas batangan, uang logam, guci, gerabah, piring, gelas, mangkuk, dan patung yang ditemukan dari sisa kapal karam.
National Geographic (2001) menyebutkan tentang 7 kapal kuno tenggelam di perairan Indonesia bagian barat, terutama Selat Malaka, pada abad XVII-XX. Kapal-kapal itu adalah Diana (Inggris), Tek Sing dan Turiang (China), Nassau dan Geldennalsen (Belanda), Don Duarte de Guerra (Portugis), serta Ashigara (Jepang).
Hal itu belum termasuk kapal-kapal dagang abad III-XV yang didominasi saudagar China yang singgah atau berdagang di sejumlah pelabuhan pada zaman kerajaan di Nusantara. Misalnya, pendeta China, Yijing, mencatat kunjungannya ke Pelabuhan Sriwijaya pada abad VII untuk belajar bahasa Sanskerta.
”Dalam perjalanan, kapal-kapal itu ada yang karam dan tenggelam. Penyebabnya adalah badai di laut, serangan bajak laut, tabrakan dengan kapal lain, dan perang,” kata Widiati.
Direktorat Peninggalan Bawah Air Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mencatat, di Indonesia ada enam daerah penemuan benda peninggalan bawah air, yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Bangka Belitung, Cirebon (pantai utara Jawa Barat), Kalimantan Barat, dan Rembang (pantai utara Jawa Tengah).
Misalnya, pada tahun 1989, di Pulau Buaya, Kepulauan Riau, PT Muara Wisesa Samudera atas izin Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (Panitia Nasional BMKT) mengangkat 30.000 keramik utuh dan barang-barang dari logam, kayu, dan kaca. Barang-barang yang berasal dari Dinasti Song (abad X-XIII) itu berbentuk mangkuk, piring, buli-buli, tempayan, cepuk, dadu botol, vas, dan kendi.
Tahun 2005, PT Adikencana Salvage atas seizin Panitia Nasional BMKT mengangkat 25.000 keramik China dan 15.000 porselen zaman Dinasti Ching di Karang Heluputan dan Teluk Sumpat, Kepulauan Riau. Perusahaan itu juga menemukan koin, peralatan timbang logam, dan tungku China.
Benda-benda serupa juga ditemukan di perairan Kepulauan Seribu, Bangka Belitung, Cirebon, dan Kalimantan Barat. Khusus di Kepulauan Seribu, PT Sulung Segarajaya dan Seabed Explorations, perusahaan Jerman, menemukan 11.000 benda yang terbuat dari aneka logam, seperti emas, perak, perunggu, dan timah.
Menurut Widiati, temuan- temuan itu berasal dari abad X. Dari identifikasi sebagian badan kapal, kapal itu buatan Indonesia yang berlayar dari ibu kota Sriwijaya, Palembang, menuju Jawa Tengah atau Jawa Timur.
”Para pemburu harta karun itu dapat menemukan lokasi kapal karam berdasarkan catatan perjalanan kapal-kapal tersebut yang tersimpan di berbagai museum atau pembuktian atas laporan dan cerita dari mulut ke mulut warga pesisir di lokasi terdekat,” katanya.
Pada medio 2008 di Rembang, tepatnya di Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang, sejumlah warga pesisir menemukan perahu kuno relatif utuh di tambak yang berjarak sekitar 1 kilometer dari pantai. Perahu itu berlebar 4 meter dan panjang 15,60 meter
Profesor Pierre-Yves Manguin, arkeolog maritim asal Perancis, yang diundang Balai Arkeologi Yogyakarta untuk meneliti perahu, menyatakan, perahu itu berasal dari zaman peralihan Kerajaan Mataram Kuno ke Sriwijaya, 670-780 Masehi. Hal itu dapat diketahui dari teknologi pembuatan perahu, yaitu menggunakan tambuktu atau balok tempat pasak yang diperkuat dengan ikatan tali ijuk.
Di perahu itu ditemukan pula benda-benda lain, seperti tempurung kelapa, potongan tongkat, dan kepala arca perempuan China berdandan Jawa. Diduga perahu itu merupakan perahu dagang antarpulau.
Saat ini, perahu itu dalam penanganan Balai Konservasi Peninggalan Borobudur. Balai tersebut telah mengambil sejumlah contoh berupa kayu perahu, tanah, dan air di sekitar perahu untuk menentukan metode konservasi yang tepat.
Bukti sejarah
Direktorat Peninggalan Bawah Air dan Panitia Nasional BMKT tidak ingin lagi kehilangan harta karun bawah air. Untuk itu, mereka berupaya menyosialisasikan perlindungan temuan bawah air kepada pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.
Widiati mengatakan, benda-benda peninggalan bawah air tidak sekadar mempunyai nilai ekonomis, melainkan juga nilai edukatif dan pelestarian. Artinya, kalau benda-benda itu dilarikan ke negara-negara lain, Indonesia tidak lagi memiliki peninggalan bersejarah yang dapat dinikmati dan dipelajari generasi mendatang.
Meskipun benda itu diam, mereka dapat memberikan informasi tentang sejarah perdagangan antarnegara melalui laut, teknologi pembuatan benda, budaya, dan kemajuan suatu negara atau kerajaan. Benda-benda tersebut sekaligus menjadi bukti nyata pelayaran yang pernah dilakukan beberapa bangsa.
”Benda-benda peninggalan bawah air itu termasuk benda cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” kata Widiati.
Adapun bagi Manguin yang menekuni temuan perahu atau kapal, alat transportasi laut itu merupakan gambaran sebuah bangsa melepas belenggu isolasi samudra, membuka komunikasi, dan berinteraksi dengan bangsa lain. Mereka bertukar pengetahuan, barang, budaya, dan pangan.
Melalui perahu dan kapal, sebuah bangsa membangun politik dan ekonomi maritim. Mereka mengembangkan kekuasaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perdagangan dan aneka hasil laut.
”Dari temuan-temuan yang mengisahkan sejarah dan budaya bangsa-bangsa pelaut, Pemerintah Indonesia seharusnya belajar arti penting laut bagi perkembangan sebuah bangsa, bukan malah menganaktirikan laut,” kata Manguin.
SUMBER
0 comments:
Posting Komentar